UPACARA BENDERA Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan pelaksanaan kegiatan upacara bendera merupakan kewajiban setiap institusi pendidikan . T ujuan kegiatan upacara bendera adalah untuk pembinaan kesiswaaan yang sasarannya meliputi siswa TK/TKLB, SD/SDLB dan SMA/SMK/SMALB yang dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler, maka dibentuk 10 materi pembinaan yang butir nomor 3 adalah membentuk kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara (pasal 3 butir 2c). Di lampiran yang menjelaskan jenis kegiatan pembinaan kesiswaan butir no. 3 (halaman 9) dijelaskan Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara antara lain, melaksakan upacara bendera pada hari senin dan/atau sabtu, serta hari-hari besar nasional. SDN 1 Pasar Baru sebagai salah satu institusi pendidikan dasar yang berada di Kecamatan Kusan Hilir senantiasa berupaya melaksanakan upacara bend